Menjadi Kontributor di Jurnal Hukum: Langkah-langkah untuk Memulai
Jurnal hukum merupakan salah satu media yang penting bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk berbagi pengetahuan dan hasil penelitian mereka. Menjadi kontributor di jurnal hukum merupakan langkah yang penting bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam perkembangan ilmu hukum. Namun, bagi sebagian orang, langkah ini mungkin terasa rumit dan membingungkan. Oleh karena itu, berikut adalah langkah-langkah untuk memulai menjadi kontributor di jurnal hukum.
Langkah pertama adalah memilih jurnal hukum yang sesuai dengan minat dan bidang keilmuan kita. Ada banyak jurnal hukum yang tersebar di berbagai universitas dan lembaga penelitian, baik di dalam maupun di luar negeri. Pilihlah jurnal hukum yang reputasinya baik dan memiliki standar akademik yang tinggi.
Langkah kedua adalah memahami pedoman penulisan yang berlaku di jurnal hukum yang dipilih. Setiap jurnal hukum memiliki pedoman penulisan yang berbeda-beda, mulai dari format penulisan, gaya penulisan, hingga aturan penulisan daftar pustaka. Pastikan untuk memahami dengan baik pedoman penulisan tersebut agar artikel yang kita tulis dapat diterima oleh jurnal hukum yang bersangkutan.
Langkah selanjutnya adalah menentukan topik penelitian yang akan kita angkat dalam artikel kita. Pilihlah topik yang relevan dan menarik, serta memiliki kontribusi yang signifikan dalam perkembangan ilmu hukum. Lakukan penelitian yang mendalam terkait topik tersebut dan pastikan untuk menyajikannya dengan argumentasi yang kuat dan data yang valid.
Setelah artikel selesai ditulis, langkah terakhir adalah mengirimkan artikel tersebut ke jurnal hukum yang dipilih. Pastikan untuk mengikuti prosedur pengiriman artikel yang berlaku di jurnal hukum tersebut. Artikel akan melewati proses review oleh para reviewer yang merupakan pakar dalam bidang hukum yang relevan. Jika artikel kita diterima, maka artikel tersebut akan dipublikasikan dalam jurnal hukum yang bersangkutan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita dapat memulai karier sebagai kontributor di jurnal hukum. Selain itu, kita juga dapat berkontribusi dalam perkembangan ilmu hukum serta meningkatkan reputasi kita sebagai akademisi atau praktisi hukum.
Referensi:
1. Malhotra, N., & Birks, D. F. (2007). Marketing research: An applied orientation. Pearson Education.
2. Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage publications.